Melindungi muatan, cargo laut, keselamatan perlindungan cargo laut



Yang dimaksud dengan  melindungi muatan dalam prinsip memuat :

Bahwa pihak kapal (carrier) bertanggung jawab keselamatan dan keutuhan muatan sejak muatan itu dimuat sampai muatan itu dibongkar

Yang dimaksud dengan to protect the ship adalah :

Melindungi kapal agar kapal tetap selamat dalam melaksana-kan kegiatan selama muat, bongkar, maupun dalam pelayaran misalnya membahayakan kapal, tidak memuat melebihi daya muat/ memuat muatan yang membahayakan kapal ataupun memuat yang tidak sesuai dengan jenis kapalnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar